About

Selasa, 01 April 2014

Standard Mendirikan Lembaga PAUD

 Standard Mendirikan Lembaga PAUD

Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg Sisdiknas mengenai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkem-bangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Jalur Penyelenggaraan PAUD
(Pasal 28 UU No 20 Th 2003)
Jalur  Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat
Jalur Pendidikan Nonformal  Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat
Jalur Pendidikan Informal Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Lingkungan

Kapan Pendidikan Dimulai?
1.     Begitu terdengar lengking tangis bayi mengawali kehadirannya di muka bumi, saat itu anak telah membutuhkan pendidikan untuk berkembang.
2.    Bagi kalangan umat Islam pendidikan pertamanya adalah memperdengarkan adzan di telinga kanan dan qomat di telinga kiri.
3.    Para ahli menganjurkan sebelum dimandikan, bayi ditaruh di atas perut ibunya agar dapat merasakan kehangatan dan kedekatan emosional.
4.    Bayi pun akan bergerak dg sendirinya shg dlm waktu beberapa menit saja mulutnya telah mencapai puting susu Ibu, lalu menyusu.
Biarkan anak menyusu “hasil temuannya” sendiri, walaupun saat itu ASI-nya belum keluar

Bagaimana Pendidikan Dalam Kandungan?
         Menurut Islam: pada akhir 40 hari ke-3 (akhir bln ke-4) usia kandungan, Allah SWT mengutus Malaikat untuk meniupkan “roh/nyawa” ke dalam janin (Hadits).
         Menurut para ahli sejak awal bulan ke-5 bayi dalam kandungan sudah bisa mendengar suara-suara dari luar sehingga pendidikan sudah bisa dilakukan.
         Pendidikan dalam kandungan dapat dilakukan melalui musik, belaian, dan suara-suara lembut lainnya.
         Pendidikan dalam kandungan dilakukan secara bertahap, berulang-ulang, konsisten.
         “Temuan-temuan kami dan penelitian lain menunjukkan bahwa bayi dalam rahim dapat mendengar suara-suara dari luar tubuh ibunya mulai minggu ke-18 kehamilan” (Dr. Van de Carr)

Mengapa PAUD penting ?
         Saat lahir bayi memiliki sekitar 100 milyar sel otak yg belum saling bersambungan.
         Banjir pengalaman indera yang diterima anak  akan memperkuat dan memperbanyak sambungan antar sel (sinapsis).
         Kerja otak sangat efisien, bagian yang tidak digunakan akan dimusnahkan(athrophy).
         Satu sel otak dapat bersambungan dengan 15.000 sel otak lain.
         Saat berusia 3 th, sel otak telah membentuk sekitar 1.000 triliun jaringan koneksi, jumlah ini  2 kali lipat dari yg dimiliki orang dewasa.
         Banyaknya sambungan antar sel akan menentukan tingkat kompleksitas kemampuan berpikir (kecerdasan) seseorang.
         Perkembangan kecerdasan terjadi sangat pesat di awal kehidupan anak: 50% pada usia 0-4 th dan 50% sisanya pada rentang usia 4-18 th.
    (Osborn, White, Bloom)


}  Tergantung kualitas NUTRISI dan STIMULASI lingkungan
}  Stimulasi yang adekuat: berulang, konsisten, bervariasi.
}  Peran aktif pengasuh/pendidik sangat penting untuk menstimulasi pengalaman anak, al:
      mengulang aktivitas yang sama;
      eksplorasi hal-hal baru.

Stimulasi
  BERMAIN AKTIF, setiap hari, penuh kasih sayang, gembira, berulang, konsisten, bervariasi, tuntas.
  Metoda: dengar, pandang, tiru/coba, berulang, tuntas.
  Yang dirangsang: sensorik, motorik, kognitif, komunikasi-bahasa, sosio-emosional, kemandirian, kreativitas,
  Cara: rangsang suara, musik, gerakan, perabaan, bicara, menyanyi, membaca, mencocokkan, membandingkan, mengelompokkan, memecahkan masalah, mencoret, menggambar, merangkai dll
  Kapan: setiap kali berinteraksi dg anak, ketika menyu-sui, menidurkan, memandikan, mengganti baju, masak, bermain, bepergian, nonton TV, sebelum tidur, dll.

Kebutuhan untuk Melejitkan Perkembangan Anak Usia Dini
1.            Pemenuhan gizi: kolustrum (ASI yg pertama keluaràberwarna kekuningan); ASI saja (0-6 bln); ASI+makanan pendamping (6-24 bln).
2.            Pencegahan penyakit: imunisasi BCG (1x), DPT (3x), Polio (4x), campak (1x), vitamin A (2x/thn), hepatitis B (3x), obat cacing (2x/thn), suplemen zat besi, dll.
3.            Asah, asih, asuh (berkelanjutan).
4.            Perawatan kesehatan, bila sakit.
5.            Perlindungan cidera dan keamanan.
6.            Kasih sayang secara penuh, sekurang-kurangnya dari 1 orang dewasa.
7.            Bermain dan bergaul dengan teman sebaya

Aspek apa yang akan dikembangkan melalui PAUD?
Program PAUD ditujukan untuk membantu Perkembangan anak dalam aspek:
1.            moral-spiritual;
2.            fisik-motorik;
3.            bahasa;
4.            kognitif; dan
5.            sosial-emotional.
Melalui keterpaduan intervensi gizi, kesehatan, dan stimulasi pendidikan yang dilakukan di rumah dan di masyarakat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1.            PAUD bukan untuk “mendinikan sekolah” dengan mengajarkan hal-hal yang belum saatnya.
2.            Pelaksanaan PAUD harus sesuai dengan tahap perkembangan dan potensi masing-masing anak.
3.            PAUD dilaksanakan melalui bermain, sehingga tidak merampas dunia anak.
4.            PAUD bertujuan untuk melejitkan semua potensi  anak (motorik, bahasa, kognitif, emosional, dan sosial) dg mengedepankan kebebasan memilih, merangsang kreativitas, dan penumbuhan karakter.

Bentuk-Bentuk Satuan PAUD Jalur Non-formal Sebagai strategi yg saling melengkapi:
  TPAàberfungsi sebagai layanan intensif, karena dilakukan setiap hari @ 8-10 jam.
  KBàberfungsi sebagai layanan semi intensif, karena dilaksanakan 3-6 kali/minggu @ 2-3 jam.
  SPSàmerupakan layanan minimal, karena hanya dilakukan 1-2 kali/minggu @ 2-3 jam.
  Program SPS yg sedang dikembangkan:
§  Pos PAUD/Taman Posyanduàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg BKB/Posyandu.
§  TAAMàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg Taman Pendidikan Al-Quran.
§  PAUD-SMàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg Sekolah Minggu.
§  PAUD-BIAàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg Bina Iman Anak Katolik.
Peraturan Pemerintah
  Nomor 58 TAHUN 2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009 mengenaiSTANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu:
(1)  Standar tingkat pencapaian perkembangan
(2) Standar pendidik dan  tenaga kependidikan
(3) Standar isi, proses, dan penilaian dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(1) STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
  Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.
  Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahamanyaitu
§  Nilai-nilai agama dan moral
§  Fisik (motorik kasar dan motorik halus)
§  Kognitif
§  Bahasa dan
§  Sosial-emosional.
  Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan Kartu Menuju Sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.
  Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai  pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif  pada tahap selanjutnya.
  Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang  dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai  tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.
  Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak:   
  0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun.
  Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat.
  Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan  karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.



A.  Pengelompokan Usia Anak
Pengelompokan Usia Anak Tahap usia 0 -  < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
< 3 bulan
 3  - <   6  bulan
 6  - <   9  bulan
 9  - < 12  bulan
12 - < 18  bulan
18 - < 24  bulan

Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
2 – < 3 tahun 
3 – < 4 tahun

Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
4 – < 5 tahun
5 – ≤ 6 tahun

B. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
1.     Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0 –  < 12 Bulan
2.    Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12  –  < 24 Bulan
3.    Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2  –  <4 Tahun
4.    Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun

(2) STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
¨  Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan  anak didik. 
¨  Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat.
¨  Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan gurupendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.
¨  Pendidik dengan beragam nama panggilan atau sebutan sesuai di masyarakat
¨  Pendidik memahami belajar melalui bermain
¨  Pendidik memahami bahwa setiap anak memiliki tingkat pencapaian sendiri
¨  Tidak ada pemaksaan

Kompetensi pendidik: kepribadian, profesional, pedagogis, sosial
Ø  Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan mendidik anak usia dini yang dilaksanakan melalui belajar melalui bermain
Ø  Kompetensi Kepribadian, yaitu penampilan yang mencerminkan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta dapat diteladani.
Ø  Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi esensial yang dibelajarkan pada anak usia dini secara integratif (terpadu) dan holistik (menyeluruh).
Ø  Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dan bergaul baik dengan anak, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua anak dan masyarakat sekitar.  

STANDAR PENDIDIK
    1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.
  Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
    2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
  Kualifikasi Akademik:
  memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
  memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.
  Kompetensi
    3. Pengasuh PAUD
  Kualifikasi Akademik
  Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
  Kompetensi




TENAGA KEPENDIDIKAN
  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD.
  Tenaga kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
  Sedangkan  Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
Untuk membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing-masing lembaga.
   
PENGAWAS/PENILIK
      Kualifikasi dan kompetensi Pengawas PAUD jalur pendidikan formal didasarkan pada Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
      Kualifikasi dan kompetensi Penilik PAUD jalur pendidikan nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik pendidikan nonformal pada umumnya.


KEPALA PAUD JALUR PENDIDIKAN FORMAL
  Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
PENGELOLA PAUD JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL
Pengelola PAUD jalur pendidikan nonformal adalah penanggungjawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan kualifikasi:
  Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping.
  Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
  Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari lembaga terakreditasi.
  Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola PAUD harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
(3) STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
  Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu  sesuai dengan  tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak.
  Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.  Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RATPA, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 -  ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
  Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan.
  Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

(5) STANDAR SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN.
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan  PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
¢  Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
¡  Prinsip:
  Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
  Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
  Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
¡  Persyaratan
  PAUD Jalur Pendidikan Formal
¢  Luas lahan minimal 300 m2.
¢  Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
¢  Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
¢  Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢  Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
  PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
¢  Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per perseta didik.
¢  Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
¢  Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
¢  Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢  Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
STANDAR PENGELOLAAN
ž  Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
       Program dikelola secara partisipatoris.
       PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
       PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
2. Bentuk Layanan:
       PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4  - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
  Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
  Bentuk lain yang sederajat.

       PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
  Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
  Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
  Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.

STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1.  Jenis dan Pemanfaatannya:
  Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
  Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
  Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



0 komentar:

Posting Komentar