About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 28 November 2021

Selamat Hari KORPRI


 Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut dengan KORPI merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

1.    UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;

2.    PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.. KORPRI berfungsi sebagai :

1.         Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2.         Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3.         Pelindung dan pengayom anggota;

4.         Penyalur kepentingan anggota;

5.         Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6.         Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7.         Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

 

1.   Anggota Biasa :

a.       Pegawai Negeri Sipil

b.      Pegawai BUMN dan BUMD

c.       Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan

d.      Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah

e.      Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah

f.        Pegawai Badan Otorita

g.       Pegawai Badan Ekonomi Khusus

h.      Aparatur Pemerintahan Desa

 2.  Anggota Luar Biasa :

a.       Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

b.      Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD

c.       Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan

d.      Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah

e.      Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah

f.        Pensiunan Pegawai Badan Otorita

g.       Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

 3.   Anggota Kehormatan :

a.       Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan

b.      Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

 SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:

1.    Iuran anggota;

2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;

3.    Sumbangan yang tidak mengikat;

4.    Usaha-usaha lain yang sah.

 

Dari Tulisan diatas yang bersumber dari laman BPKPP Kab Kuantan SIngingi 

Selasa, 11 Agustus 2015

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA

A. PENDAHULUAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN

Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5)

pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat KabupatenSetiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping

Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan

Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING

Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur
  1. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
  3. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
  5. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
  6. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
  7. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  8. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  9. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.


3. Pendamping Teknis Keuangan
  1. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
  2. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
  3. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
  4. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
  6. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
  1. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
  3. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
  1. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
  3. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
  4. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
  5. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
  6. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
  7. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  8. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Pendamping Desa – Pemberdayaan
  1. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  2. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
  3. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
  4. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
  5. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  6. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  7. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa – Infrastruktur
  1. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
  3. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  4. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  5. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.



TAHAPAN SELEKSI
A. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping

Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

   1. Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;

   2. Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.

B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping

Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;

2. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
4. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

C. Seleksi Pasif

Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.

Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
 
  1. Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
  2. Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
  3. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
  4. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
  5. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
  6. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.

D. Seleksi Aktif

Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:

1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif

Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.

2. Tahapan Seleksi Aktif

Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

E. Pelatihan

Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.

F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING

1. Honorarium

Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa


2. Tunjangan

Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP

Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.

Jakarta, 27 Maret 2015

A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi

Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP

NIP. 19650530 199103 1 002

Selasa, 01 April 2014

Standard Mendirikan Lembaga PAUD

 Standard Mendirikan Lembaga PAUD

Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg Sisdiknas mengenai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkem-bangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Jalur Penyelenggaraan PAUD
(Pasal 28 UU No 20 Th 2003)
Jalur  Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat
Jalur Pendidikan Nonformal  Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat
Jalur Pendidikan Informal Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Lingkungan

Kapan Pendidikan Dimulai?
1.     Begitu terdengar lengking tangis bayi mengawali kehadirannya di muka bumi, saat itu anak telah membutuhkan pendidikan untuk berkembang.
2.    Bagi kalangan umat Islam pendidikan pertamanya adalah memperdengarkan adzan di telinga kanan dan qomat di telinga kiri.
3.    Para ahli menganjurkan sebelum dimandikan, bayi ditaruh di atas perut ibunya agar dapat merasakan kehangatan dan kedekatan emosional.
4.    Bayi pun akan bergerak dg sendirinya shg dlm waktu beberapa menit saja mulutnya telah mencapai puting susu Ibu, lalu menyusu.
Biarkan anak menyusu “hasil temuannya” sendiri, walaupun saat itu ASI-nya belum keluar

Bagaimana Pendidikan Dalam Kandungan?
         Menurut Islam: pada akhir 40 hari ke-3 (akhir bln ke-4) usia kandungan, Allah SWT mengutus Malaikat untuk meniupkan “roh/nyawa” ke dalam janin (Hadits).
         Menurut para ahli sejak awal bulan ke-5 bayi dalam kandungan sudah bisa mendengar suara-suara dari luar sehingga pendidikan sudah bisa dilakukan.
         Pendidikan dalam kandungan dapat dilakukan melalui musik, belaian, dan suara-suara lembut lainnya.
         Pendidikan dalam kandungan dilakukan secara bertahap, berulang-ulang, konsisten.
         “Temuan-temuan kami dan penelitian lain menunjukkan bahwa bayi dalam rahim dapat mendengar suara-suara dari luar tubuh ibunya mulai minggu ke-18 kehamilan” (Dr. Van de Carr)

Mengapa PAUD penting ?
         Saat lahir bayi memiliki sekitar 100 milyar sel otak yg belum saling bersambungan.
         Banjir pengalaman indera yang diterima anak  akan memperkuat dan memperbanyak sambungan antar sel (sinapsis).
         Kerja otak sangat efisien, bagian yang tidak digunakan akan dimusnahkan(athrophy).
         Satu sel otak dapat bersambungan dengan 15.000 sel otak lain.
         Saat berusia 3 th, sel otak telah membentuk sekitar 1.000 triliun jaringan koneksi, jumlah ini  2 kali lipat dari yg dimiliki orang dewasa.
         Banyaknya sambungan antar sel akan menentukan tingkat kompleksitas kemampuan berpikir (kecerdasan) seseorang.
         Perkembangan kecerdasan terjadi sangat pesat di awal kehidupan anak: 50% pada usia 0-4 th dan 50% sisanya pada rentang usia 4-18 th.
    (Osborn, White, Bloom)


}  Tergantung kualitas NUTRISI dan STIMULASI lingkungan
}  Stimulasi yang adekuat: berulang, konsisten, bervariasi.
}  Peran aktif pengasuh/pendidik sangat penting untuk menstimulasi pengalaman anak, al:
      mengulang aktivitas yang sama;
      eksplorasi hal-hal baru.

Stimulasi
  BERMAIN AKTIF, setiap hari, penuh kasih sayang, gembira, berulang, konsisten, bervariasi, tuntas.
  Metoda: dengar, pandang, tiru/coba, berulang, tuntas.
  Yang dirangsang: sensorik, motorik, kognitif, komunikasi-bahasa, sosio-emosional, kemandirian, kreativitas,
  Cara: rangsang suara, musik, gerakan, perabaan, bicara, menyanyi, membaca, mencocokkan, membandingkan, mengelompokkan, memecahkan masalah, mencoret, menggambar, merangkai dll
  Kapan: setiap kali berinteraksi dg anak, ketika menyu-sui, menidurkan, memandikan, mengganti baju, masak, bermain, bepergian, nonton TV, sebelum tidur, dll.

Kebutuhan untuk Melejitkan Perkembangan Anak Usia Dini
1.            Pemenuhan gizi: kolustrum (ASI yg pertama keluaràberwarna kekuningan); ASI saja (0-6 bln); ASI+makanan pendamping (6-24 bln).
2.            Pencegahan penyakit: imunisasi BCG (1x), DPT (3x), Polio (4x), campak (1x), vitamin A (2x/thn), hepatitis B (3x), obat cacing (2x/thn), suplemen zat besi, dll.
3.            Asah, asih, asuh (berkelanjutan).
4.            Perawatan kesehatan, bila sakit.
5.            Perlindungan cidera dan keamanan.
6.            Kasih sayang secara penuh, sekurang-kurangnya dari 1 orang dewasa.
7.            Bermain dan bergaul dengan teman sebaya

Aspek apa yang akan dikembangkan melalui PAUD?
Program PAUD ditujukan untuk membantu Perkembangan anak dalam aspek:
1.            moral-spiritual;
2.            fisik-motorik;
3.            bahasa;
4.            kognitif; dan
5.            sosial-emotional.
Melalui keterpaduan intervensi gizi, kesehatan, dan stimulasi pendidikan yang dilakukan di rumah dan di masyarakat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1.            PAUD bukan untuk “mendinikan sekolah” dengan mengajarkan hal-hal yang belum saatnya.
2.            Pelaksanaan PAUD harus sesuai dengan tahap perkembangan dan potensi masing-masing anak.
3.            PAUD dilaksanakan melalui bermain, sehingga tidak merampas dunia anak.
4.            PAUD bertujuan untuk melejitkan semua potensi  anak (motorik, bahasa, kognitif, emosional, dan sosial) dg mengedepankan kebebasan memilih, merangsang kreativitas, dan penumbuhan karakter.

Bentuk-Bentuk Satuan PAUD Jalur Non-formal Sebagai strategi yg saling melengkapi:
  TPAàberfungsi sebagai layanan intensif, karena dilakukan setiap hari @ 8-10 jam.
  KBàberfungsi sebagai layanan semi intensif, karena dilaksanakan 3-6 kali/minggu @ 2-3 jam.
  SPSàmerupakan layanan minimal, karena hanya dilakukan 1-2 kali/minggu @ 2-3 jam.
  Program SPS yg sedang dikembangkan:
§  Pos PAUD/Taman Posyanduàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg BKB/Posyandu.
§  TAAMàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg Taman Pendidikan Al-Quran.
§  PAUD-SMàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg Sekolah Minggu.
§  PAUD-BIAàlayanan PAUD yg diintegrasikan dg Bina Iman Anak Katolik.
Peraturan Pemerintah
  Nomor 58 TAHUN 2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009 mengenaiSTANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu:
(1)  Standar tingkat pencapaian perkembangan
(2) Standar pendidik dan  tenaga kependidikan
(3) Standar isi, proses, dan penilaian dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(1) STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
  Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.
  Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahamanyaitu
§  Nilai-nilai agama dan moral
§  Fisik (motorik kasar dan motorik halus)
§  Kognitif
§  Bahasa dan
§  Sosial-emosional.
  Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan Kartu Menuju Sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.
  Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai  pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif  pada tahap selanjutnya.
  Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang  dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai  tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.
  Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak:   
  0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun.
  Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat.
  Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan  karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.



A.  Pengelompokan Usia Anak
Pengelompokan Usia Anak Tahap usia 0 -  < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
< 3 bulan
 3  - <   6  bulan
 6  - <   9  bulan
 9  - < 12  bulan
12 - < 18  bulan
18 - < 24  bulan

Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
2 – < 3 tahun 
3 – < 4 tahun

Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
4 – < 5 tahun
5 – ≤ 6 tahun

B. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
1.     Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0 –  < 12 Bulan
2.    Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12  –  < 24 Bulan
3.    Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2  –  <4 Tahun
4.    Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun

(2) STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
¨  Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan  anak didik. 
¨  Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat.
¨  Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan gurupendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.
¨  Pendidik dengan beragam nama panggilan atau sebutan sesuai di masyarakat
¨  Pendidik memahami belajar melalui bermain
¨  Pendidik memahami bahwa setiap anak memiliki tingkat pencapaian sendiri
¨  Tidak ada pemaksaan

Kompetensi pendidik: kepribadian, profesional, pedagogis, sosial
Ø  Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan mendidik anak usia dini yang dilaksanakan melalui belajar melalui bermain
Ø  Kompetensi Kepribadian, yaitu penampilan yang mencerminkan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta dapat diteladani.
Ø  Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi esensial yang dibelajarkan pada anak usia dini secara integratif (terpadu) dan holistik (menyeluruh).
Ø  Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dan bergaul baik dengan anak, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua anak dan masyarakat sekitar.  

STANDAR PENDIDIK
    1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.
  Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
    2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
  Kualifikasi Akademik:
  memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
  memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.
  Kompetensi
    3. Pengasuh PAUD
  Kualifikasi Akademik
  Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
  Kompetensi




TENAGA KEPENDIDIKAN
  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD.
  Tenaga kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
  Sedangkan  Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
Untuk membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing-masing lembaga.
   
PENGAWAS/PENILIK
      Kualifikasi dan kompetensi Pengawas PAUD jalur pendidikan formal didasarkan pada Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
      Kualifikasi dan kompetensi Penilik PAUD jalur pendidikan nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik pendidikan nonformal pada umumnya.


KEPALA PAUD JALUR PENDIDIKAN FORMAL
  Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
PENGELOLA PAUD JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL
Pengelola PAUD jalur pendidikan nonformal adalah penanggungjawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan kualifikasi:
  Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping.
  Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
  Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari lembaga terakreditasi.
  Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola PAUD harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
(3) STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
  Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu  sesuai dengan  tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak.
  Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.  Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RATPA, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 -  ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
  Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan.
  Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

(5) STANDAR SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN.
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan  PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.
¢  Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
¡  Prinsip:
  Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
  Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
  Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
¡  Persyaratan
  PAUD Jalur Pendidikan Formal
¢  Luas lahan minimal 300 m2.
¢  Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
¢  Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
¢  Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢  Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
  PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
¢  Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per perseta didik.
¢  Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
¢  Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
¢  Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢  Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
STANDAR PENGELOLAAN
ž  Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
       Program dikelola secara partisipatoris.
       PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
       PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
2. Bentuk Layanan:
       PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4  - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
  Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
  Bentuk lain yang sederajat.

       PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
  Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
  Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
  Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.

STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1.  Jenis dan Pemanfaatannya:
  Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
  Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
  Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.