Standard
Mendirikan Lembaga PAUD
Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg
Sisdiknas mengenai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkem-bangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
Jalur Penyelenggaraan PAUD
(Pasal 28 UU No 20 Th 2003)
Jalur Pendidikan
Formal Taman
Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat
Jalur Pendidikan
Nonformal Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat
Jalur Pendidikan Informal
Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Lingkungan
Kapan Pendidikan Dimulai?
1. Begitu terdengar lengking tangis bayi mengawali
kehadirannya di muka bumi, saat itu anak telah membutuhkan pendidikan untuk
berkembang.
2. Bagi kalangan umat Islam pendidikan pertamanya
adalah memperdengarkan adzan di telinga kanan dan qomat di telinga kiri.
3. Para ahli menganjurkan sebelum dimandikan, bayi
ditaruh di atas perut ibunya agar dapat merasakan kehangatan dan kedekatan
emosional.
4. Bayi pun akan bergerak dg sendirinya shg dlm waktu
beberapa menit saja mulutnya telah mencapai puting susu Ibu, lalu menyusu.
Biarkan anak menyusu “hasil temuannya”
sendiri, walaupun saat itu ASI-nya belum keluar
Bagaimana Pendidikan Dalam
Kandungan?
• Menurut Islam: pada akhir 40 hari ke-3 (akhir bln
ke-4) usia kandungan, Allah SWT mengutus Malaikat untuk meniupkan “roh/nyawa”
ke dalam janin (Hadits).
• Menurut para ahli sejak awal bulan ke-5 bayi dalam
kandungan sudah bisa mendengar suara-suara dari luar sehingga pendidikan sudah
bisa dilakukan.
• Pendidikan dalam kandungan dapat dilakukan melalui
musik, belaian, dan suara-suara lembut lainnya.
• Pendidikan dalam kandungan dilakukan secara
bertahap, berulang-ulang, konsisten.
• “Temuan-temuan
kami dan penelitian lain menunjukkan bahwa bayi dalam rahim dapat mendengar
suara-suara dari luar tubuh ibunya mulai minggu ke-18 kehamilan” (Dr. Van de Carr)
Mengapa PAUD penting ?
• Saat lahir bayi memiliki sekitar 100 milyar sel
otak yg belum saling bersambungan.
• Banjir pengalaman indera yang diterima anak
akan memperkuat dan memperbanyak sambungan antar sel (sinapsis).
• Kerja otak sangat efisien, bagian yang tidak
digunakan akan dimusnahkan(athrophy).
• Satu sel otak dapat bersambungan dengan 15.000 sel
otak lain.
• Saat berusia 3 th, sel otak telah membentuk sekitar
1.000 triliun jaringan koneksi, jumlah ini 2 kali lipat dari yg dimiliki
orang dewasa.
• Banyaknya sambungan antar sel akan menentukan
tingkat kompleksitas kemampuan berpikir (kecerdasan) seseorang.
• Perkembangan kecerdasan terjadi sangat pesat di
awal kehidupan anak: 50% pada usia 0-4 th dan 50% sisanya pada rentang usia
4-18 th.
(Osborn,
White, Bloom)
} Tergantung kualitas NUTRISI dan STIMULASI
lingkungan
} Stimulasi yang adekuat: berulang, konsisten,
bervariasi.
} Peran aktif pengasuh/pendidik sangat penting untuk
menstimulasi pengalaman anak, al:
◦ mengulang aktivitas yang sama;
◦ eksplorasi hal-hal baru.
Stimulasi
BERMAIN AKTIF, setiap hari, penuh kasih sayang,
gembira, berulang, konsisten, bervariasi, tuntas.
Metoda: dengar, pandang, tiru/coba, berulang,
tuntas.
Yang dirangsang: sensorik, motorik, kognitif,
komunikasi-bahasa, sosio-emosional, kemandirian, kreativitas,
Cara: rangsang suara, musik, gerakan, perabaan,
bicara, menyanyi, membaca, mencocokkan, membandingkan, mengelompokkan,
memecahkan masalah, mencoret, menggambar, merangkai dll
Kapan: setiap kali berinteraksi dg anak, ketika
menyu-sui, menidurkan, memandikan, mengganti baju, masak, bermain, bepergian,
nonton TV, sebelum tidur, dll.
Kebutuhan untuk Melejitkan
Perkembangan Anak Usia Dini
1.
Pemenuhan gizi: kolustrum (ASI yg pertama keluarà berwarna kekuningan); ASI saja (0-6 bln); ASI+makanan pendamping (6-24
bln).
2.
Pencegahan penyakit: imunisasi BCG (1x), DPT (3x),
Polio (4x), campak (1x), vitamin A (2x/thn), hepatitis B (3x), obat cacing
(2x/thn), suplemen zat besi, dll.
3.
Asah, asih, asuh (berkelanjutan).
4.
Perawatan kesehatan, bila sakit.
5.
Perlindungan cidera dan keamanan.
6.
Kasih sayang secara penuh, sekurang-kurangnya dari
1 orang dewasa.
7.
Bermain dan bergaul dengan teman sebaya
Aspek apa yang akan dikembangkan
melalui PAUD?
Program PAUD ditujukan untuk
membantu Perkembangan anak dalam aspek:
1.
moral-spiritual;
2.
fisik-motorik;
3.
bahasa;
4.
kognitif; dan
5.
sosial-emotional.
Melalui keterpaduan intervensi
gizi, kesehatan, dan stimulasi pendidikan yang dilakukan di rumah dan di
masyarakat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1.
PAUD bukan untuk “mendinikan sekolah” dengan
mengajarkan hal-hal yang belum saatnya.
2.
Pelaksanaan PAUD harus sesuai dengan tahap
perkembangan dan potensi masing-masing anak.
3.
PAUD dilaksanakan melalui bermain, sehingga tidak
merampas dunia anak.
4.
PAUD bertujuan untuk melejitkan semua potensi
anak (motorik, bahasa, kognitif, emosional, dan sosial) dg mengedepankan
kebebasan memilih, merangsang kreativitas, dan penumbuhan karakter.
Bentuk-Bentuk Satuan PAUD Jalur
Non-formal Sebagai strategi yg saling melengkapi:
TPAÃ berfungsi sebagai layanan
intensif, karena dilakukan setiap hari @ 8-10 jam.
KBÃ berfungsi sebagai layanan semi
intensif, karena dilaksanakan 3-6 kali/minggu @ 2-3 jam.
SPSÃ merupakan layanan minimal, karena
hanya dilakukan 1-2 kali/minggu @ 2-3 jam.
Program SPS yg sedang dikembangkan:
§ Pos PAUD/Taman Posyanduà layanan PAUD yg diintegrasikan dg BKB/Posyandu.
§ TAAMÃ layanan
PAUD yg diintegrasikan dg Taman Pendidikan Al-Quran.
§ PAUD-SMÃ layanan
PAUD yg diintegrasikan dg Sekolah Minggu.
§ PAUD-BIAÃ layanan
PAUD yg diintegrasikan dg Bina Iman Anak Katolik.
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 TAHUN 2009 TANGGAL 17
SEPTEMBER 2009 mengenaiSTANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Standar PAUD terdiri atas empat
kelompok, yaitu:
(1) Standar tingkat pencapaian perkembangan
(2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan
(3) Standar isi, proses, dan penilaian dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan.
(1) STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN
PERKEMBANGAN
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan
pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia
tertentu.
Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi
aspek pemahamanyaitu
§ Nilai-nilai agama dan moral
§ Fisik (motorik kasar dan motorik halus)
§ Kognitif
§ Bahasa dan
§ Sosial-emosional.
Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi
kesehatan dan gizi mengacu pada panduan Kartu Menuju Sehat (KMS)
dan deteksi dini tumbuh kembang anak.
Perkembangan anak berlangsung secara
berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai
pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun
kualitatif pada tahap selanjutnya.
Walaupun setiap anak adalah unik, karena
perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor
internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola
yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal,
dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan
yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan,
kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui
pembiasaan.
Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan
kelompok usia anak:
0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun.
Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam
rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung
sangat pesat.
Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam
rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak
berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya,
pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
A. Pengelompokan
Usia Anak
Pengelompokan Usia Anak Tahap usia 0
- < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
< 3 bulan
3 - <
6 bulan
6 - <
9 bulan
9 - < 12
bulan
12 - < 18 bulan
18 - < 24 bulan
Tahap usia 2
– < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
2 – < 3 tahun
3 – < 4 tahun
Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri
atas kelompok usia :
4 – < 5
tahun
5 – ≤ 6
tahun
B.
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
1. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0
– < 12 Bulan
2. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia
12 – < 24 Bulan
3. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia
2 – <4 Tahun
4. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤
6 Tahun
(2) STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
¨ Pendidik
anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan
proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan
pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
¨ Pendidik
PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal
maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat.
¨ Pendidik
PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan gurupendamping; sedangkan
pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru
pendamping, dan pengasuh.
¨ Pendidik dengan beragam nama panggilan atau sebutan
sesuai di masyarakat
¨ Pendidik memahami belajar melalui bermain
¨ Pendidik memahami bahwa setiap anak memiliki
tingkat pencapaian sendiri
¨ Tidak ada pemaksaan
Kompetensi pendidik: kepribadian,
profesional, pedagogis, sosial
Ø Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan
mendidik anak usia dini yang dilaksanakan melalui belajar melalui bermain
Ø Kompetensi Kepribadian, yaitu
penampilan yang mencerminkan pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa serta dapat diteladani.
Ø Kompetensi Profesional,
yaitu kemampuan penguasaan materi esensial yang dibelajarkan
pada anak usia dini secara integratif (terpadu) dan holistik (menyeluruh).
Ø Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan
berkomunikasi dan bergaul baik dengan anak, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua anak dan masyarakat sekitar.
STANDAR PENDIDIK
1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi
dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru beserta lampirannya.
Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan
yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang
sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru
Pendamping dan Pengasuh.
2.
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
Kualifikasi Akademik:
memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi
terakreditasi; atau
memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)
atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang
terakreditasi.
Kompetensi
3. Pengasuh
PAUD
Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Kompetensi
TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga
PAUD.
Tenaga
kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola,
Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur
pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi,
dan Petugas Kebersihan.
Sedangkan Tenaga kependidikan pada PAUD jalur
pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola,
Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
STANDAR
TENAGA KEPENDIDIKAN
Untuk membantu anak usia dini
mencapai tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola
dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas
merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi
pelaksanaan program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik,
kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang
diatur sendiri oleh masing-masing lembaga.
PENGAWAS/PENILIK
◦ Kualifikasi dan kompetensi Pengawas PAUD jalur
pendidikan formal didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
◦ Kualifikasi dan kompetensi Penilik PAUD jalur
pendidikan nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik pendidikan nonformal
pada umumnya.
KEPALA PAUD JALUR PENDIDIKAN
FORMAL
Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan
pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
PENGELOLA PAUD JALUR PENDIDIKAN
NONFORMAL
Pengelola PAUD jalur pendidikan
nonformal adalah penanggungjawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan
nonformal dengan kualifikasi:
Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru
pendamping.
Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2
tahun.
Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari
lembaga terakreditasi.
Selain memiliki kompetensi guru pendamping,
pengelola PAUD harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
(3)
STANDAR ISI,
PROSES, DAN PENILAIAN
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi
struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian
dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat
perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak.
Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan
kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan
pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.
Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA,
KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan
program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak
usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 - ≤6 tahun);
dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang
mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam
Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan
program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang
dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan
karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan,
pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan
instrumen yang sesuai.
(5) STANDAR SARANA DAN PRASARANA,
PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN.
Standar sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis,
kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan
proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan merupakan kegiatan manajemen
satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penyelenggaraan PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan
sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan
lembaga PAUD.
¢ Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk
mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi
sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
¡ Prinsip:
Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria
kesehatan bagi anak.
Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di
lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
¡ Persyaratan
PAUD Jalur Pendidikan Formal
¢ Luas lahan minimal 300 m2.
¢ Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per
peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air
bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
¢ Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru,
anak, dan pabrik.
¢ Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun
di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢ Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
¢ Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan
dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas
minimal 3 m2 per perseta didik.
¢ Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk
melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan
kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting)
dengan air bersih yang cukup.
¢ Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis
layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
¢ Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di
luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢ Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk
tidur, mandi, makan, dan istirahat siang.
STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya
hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia
Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
• Program dikelola secara partisipatoris.
• PAUD jalur pendidikan formal menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
• PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan
manajemen berbasis masyarakat.
2. Bentuk Layanan:
• PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia
4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
Bentuk lain yang sederajat.
• PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6
tahun.
STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan meliputi jenis,
sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam
penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan
transparan.
1.
Jenis dan Pemanfaatannya:
Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan
sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang
dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber
Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan
personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan,
partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
3.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk
melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.