About

Rabu, 10 April 2013

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer : 21 Tahun 2013


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomer : 21 Tahun 2013


Ditahun 2013 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang tentang Ketentuan Pelaksanaan
Ujian AkhirMadrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013 tersebut dilatarbelakangi :
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor:… , meliputi mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Adapun tujuan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013.
  1. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik padaakhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional berfungsi sebagai :
  1. bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
  2. salah satu pertimbangan kelulusan;
  3. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  4. alat pengendali mutu pendidikan;
  5. pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
  6. …..dst
Lebih lengkap tentang Surat Keputusan nomer 21 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2012/2013 dapat didownload pada link berikut ini :

0 komentar:

Posting Komentar