Standard
Mendirikan Lembaga PAUD
Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg
Sisdiknas mengenai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkem-bangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
Jalur Penyelenggaraan PAUD
(Pasal 28 UU No 20 Th 2003)
Jalur Pendidikan
Formal Taman
Kanak-kanak (TK), Raudhatul...